KSPI; Buruh Tidak Akan Berikan Suara ke Jokowi

Eramuslim – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) dan TKA buruh kasar dari Cina, tidak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sekalipun tidak ada Perpres TKA ataupun aturannya nanti dicabut, ia mengklaim buruh tidak akan mendukung Presiden Joko Widodo pada Pilpres mendatang.

“Tanpa ada Perpres pun, suara buruh tidak akan lari ke Jokowi,” ujar Said usai menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).

Menurut Iqbal, isu penolakan terhadap TKA buruh kasar dari Cina dan usulan pembentukan Pansus Angket TKA sudah diangkat sejak dua tahun lalu.

“Ini persoalan sudah berproses lama, karena ada ancaman serius tentang sosial ekonomi, dimana buruh terancam,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, buruh dan tenaga kerja lokal yang berpendidikan terancam dengan kedatangan buruh dari Cina. Jokowi pun dianggapnya terlalu mudah menandatangani Perpres tersebut.

Padahal, kata Iqbal, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi.

“Kok TKA Cina sekarang begitu mudah dengan bebas visa,” katanya.

Oleh karena itu, Iqbal menilai pembentukan Pansus TKA merupakan jawaban dari perdebatan mengenai data yang berbeda antar instansi pemerintah mengenai keberadaan TKA di Indonesia.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.