Menag Larang Ceramah Politik di Rumah Allah ?

Eramuslim – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-undang melarang kepada seluruh pemuka agama menyampaikan pesan politik praktis dalam setiap ceramahnya.

“Kalau sudah politik praktis itu dilarang oleh undang-undang kita, karena tidak boleh berkampanye di rumah ibadah,” cuap Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4).

Ia menjelaskan politik itu punya dua pengertian, yakni politik substantif dan politik praktis pragmatis. Menurut dia, politik substantif itu misalnya ada isinya terkait dengan menegakkan keadilan dan kejujuran.

“Misalnya, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar atau asasi manusia, persamaan di depan hukum, mencegah kemungkaran dan macam-macam. Yang hakekatnya itu adalah nilai-nilai universal dari ajaran agama. Itulah politik dalam pengertiannya yang substantif,” ujarnya.

Menurut dia, politik yang harus dicegah yaitu politik praktis pragmatis apalagi dibicarakan di rumah-rumah ibadah. Karena, semua jamaah rumah ibadah itu aspirasi politik praktisnya itu beragam dan berbeda-beda.

“Ketika rumah ibadah dijadikan tempat untuk memperbincangkan politik praktis pragmatis, maka akan menimbulkan sengketa atau konflik di antara jamaah itu sendiri. Karena aspirasi mereka berbeda-beda terkait dengan praktis pragmatis itu,” jelas dia.

Ia mencontohkan politik praktis pragmatis seperti jangan pilih si A atau B alias menyebut nama, termasuk juga misalnya menyebut nama partai tertentu. Maka, hal itu dikatakan politik praktis pragmatis dan itu sudah akan membelah umat.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.